PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 59
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan dalam pembinaan sehari-hari berada di bawah Pembantu Ketua I. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dibantu oleh sekretaris dan tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
