PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 58
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok dosen terdiri dari sejumlah tenaga dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang dan keahliannya. (2) Setiap kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang ketua kelompok dosen yang ditetapkan oleh Ketua STIP. (3) Jumlah tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
