PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 45
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Senat menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan pengawasan bidang akademik; b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Ketua; c. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademik; d. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Ketua mengenai hal-hal sebagai berikut:
- penerapan kurikulum program studi;
- penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
- penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik. e. pengawasan penerapan ketentuan akademik; f. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP); g. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; h. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Ketua; i. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan; j. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; k. pelaksanaan pengawasan tata tertib akademik; l. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan m. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Ketua.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti.
