PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 44
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat STIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, merupakan organ STIP yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan akademik.
