PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 31
BAB 7 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) STIP dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang berprestasi dan berdedikasi tinggi, baik dalam bidang akademik maupun non akademik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan Senat Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
