PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian di STIP diarahkan untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
