PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pola penerimaan peserta didik baru program diploma empat STIP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Untuk diterima menjadi peserta didik program diploma empat STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik program diploma empat STIP apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
