PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 179
BAB 16 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN AKREDITASI
(1) Pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan penilaian berkala yang meliputi sistem dan prosedur serta proses pendidikan termasuk kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk memenuhi persyaratan nasional dan internasional.
