Pasal 178
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak di luar STIP dan menjadi kewajiban STIP untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar STIP dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset STIP. (3) Ketua STIP atas nama STIP, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar STIP setelah mendapat persetujuan Kepala Badan. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaannya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat STIP. (5) Hibah atau sumbangan merupakan pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak lain kepada STIP, baik bersyarat maupun tanpa syarat. (6) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat maka syarat hibah tersebut tidak boleh merugikan STIP.
