Pasal 176
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Pendapatan yang berasal dari masyarakat adalah penerimaan STIP yang mencakup: a. sumbangan pembinaan pendidikan atau dana pembinaan pendidikan; b. biaya seleksi masuk STIP; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; e. sumbangan atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, dalam dan luar negeri yang tidak mengikat; f. bunga tabungan, jasa giro, bunga, deposito; g. hasil pemanfaatan fasilitas dan sumberdaya manusia; h. royalti HAKI; dan i. penerimaan lainnya dari masyarakat. (2) Perencanaan pendapatan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran tahunan sesuai dengan sistem anggaran STIP.
