PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 175
BAB 15 — PEMBIAYAAN
Semua pendapatan yang diperoleh STIP harus dibukukan sebagai pendapatan STIP sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan STIP.
