Pasal 166
BAB 12 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Peserta didik mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan STIP; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik; d. memanfaatkan fasilitas STIP dalam rangka kelancaran proses belajar; e. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya STIP melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup bermasyarakat; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan STIP. (2) Peserta didik mempunyai kewajiban: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada STIP; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan STIP; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; dan f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Senat STIP.
