PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 165
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Anggota Dewan Lektor Kepala STIP akan hilang keanggotaannya apabila: a. tidak lagi menjabat sebagai Lektor Kepala Tetap di STIP; b. melanggar hukum yang oleh pengadilan telah diputuskan dan mempunyai keputusan yang tetap; c. mengundurkan diri atas kemauan sendiri; d. tidak melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh berdasarkan penilaian Ketua STIP; dan e. meninggal dunia.
