PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 163
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dewan Lektor Kepala STIP merupakan forum Lektor Kepala yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. membina kehidupan akademik, integritas moral dan etika akademik di lingkungan STIP; b. menyampaikan saran-saran mengenai kegiatan akademik dan hal-hal lain yang relevan kepada Senat STIP, dan Ketua STIP;dan c. memberi saran kepada Ketua STIP mengenai pengusulan Lektor Kepala, Lektor Kepala Emiritus, Guru Besar, Guru Besar Emiritus, Doctor Honoris Causa dan penghargaan lainnya.
