Pasal 137
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Senat STIP dipimpin oleh Ketua Senat Ex-Officio Ketua STIP dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat STIP untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Senat STIP dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Senat STIP. (3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat STIP sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam pembentukan dan pelaksanaan tugas Komisi dan Panitia Ad- Hoc, Senat STIP dapat meminta bantuan kepada dosen dan pihak luar yang bukan anggota Senat STIP.
