Pasal 136
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Bagi anggota Senat STIP yang berhenti sebelum masa kerja Senat STIP berakhir akan dilakukan pergantian antar waktu. (2) Pergantian antar waktu bagi anggota Senat STIP perwakilan dosen yang mewakili jurusan dilakukan sesuai dengan tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2). (3) Bagi anggota Senat STIP yang terpilih melalui tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2), pergantian antar waktu dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. calon yang memperoleh jumlah suara terdekat dengan jumlah suara anggota terpilih dapat diangkat menjadi anggota Senat STIP; dan b. apabila tidak memungkinkan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pergantian antar waktu dilakukan dengan cara melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2).
