Pasal 127
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
Calon Pembantu Ketua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; e. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor; f. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat diangkat; g. dapat bekerja secara sinergis dengan Ketua STIP; h. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; i. pernah menjabat Esselon III atau Ketua Jurusan atau Kepala Pusat atau Kepala Divisi atau jabatan lain dan mempunyai masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di STIP serta ditetapkan oleh Ketua STIP setelah pertimbangan Senat STIP.
