PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 126
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
Calon Ketua STIP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2; e. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala; f. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat diangkat; g. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai dosen di lingkungan Kementerian Perhubungan; h. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; dan i. memiliki jiwa kewirausahaan.
