PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 121
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Unit Ijazah Dan Sertifikat mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani pengelolaan ijazah dan sertifikat; b. merencanakan kebutuhan ijazah dan sertifikat; c. melakukan penerbitan ijazah dan sertifikat; d. mengadministrasikan ijazah dan sertifikat; e. mengajukan permohonan kebutuhan blanko ijazah dan sertifikat;dan f. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
