Pasal 119
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Unit Teknologi Informatika mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan rencana pengembangan teknologi informatika; b. menyusun rencana penggunaan sarana teknologi informatika; c. melayani kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan menggunakan teknologi informatika; d. mengembangkan dan merencanakan pembelajaran teknologi informatika; e. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan seluruh perangkat komputer operasional kantor STIP; f. mengusulkan dan melaksanakan program peningkatan keterampilan teknologi informatika; g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan unit teknologi informatika; h. melaporkan seluruh kegiatan teknologi informatika kepada Ketua STIP; i. mengevaluasi seluruh kegiatan unit teknologi informatika; j. mengadministrasikan seluruh kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit teknologi informatika; k. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
