Pasal 105
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Unit Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengusulkan rencana pengembangan sistem informasi Manajemen STIP; b. mengkoordinir sistem informasi dan database STIP; c. mengelola database Sistem Informasi Manajemen STIP; d. melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Server, database, Sistem Jaringan, LAN dan Internet STIP; e. mengontrol Sistem database, Sistem Jaringan Intranet dan Internet, LAN dan Hotspot; f. mengajukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan, perawatan dan pengembangan perangkat lunak (software) yaitu komputer dasar, komputer jaringan; g. melaporkan seluruh kegiatan Sistem Informasi Manajemen kepada Ketua STIP; h. mengevaluasi seluruh kegiatan Sistem Informasi Manajemen; i. mengadministrasikan seluruh kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit Sistem Informasi Manajemen; dan j. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
