Pasal 103
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, unit laboratorium dan bengkel kerja mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium atau bengkel kerja; b. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan laboratorium atau bengkel kerja; c. melakukan pengaturan, pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium atau bengkel kerja; d. melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium atau bengkel kerja; e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium atau bengkel kerja; f. melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan laboratorium atau bengkel kerja; g. mengevaluasi seluruh kegiatan unit laboratorium atau bengkel kerja; h. mengadministrasikan seluruh kegiatan unit laboratorium dan bengkel kerja; dan i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem manajemen mutu.
