Pasal 18
BAB 5 — FORMULA PERHITUNGAN TARIF
(1) Struktur Tarif pelayanan penumpang nonekonomi terdiri atas: a. Tarif Dasar; dan b. Tarif pelayanan tambahan. (2) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan. (3) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan fasilitas tambahan yang disediakan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan melebihi standar pelayanan minimal. (4) Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: a. memiliki tempat duduk yang lebih nyaman; b. memiliki pengatur suhu udara ruangan; dan c. tersedia pertunjukan hiburan. (5) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengumumkan atau mensosialisasikan Tarif pelayanan nonekonomi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum Tarif diberlakukan.
