PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — FORMULA PERHITUNGAN TARIF
(1) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dihitung berdasarkan satuan unit produksi per mil
dengan faktor muat sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan satuan volume (m3) yang diperlukan untuk satu orang penumpang kelas ekonomi. (3) Satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 0,78 m2 (nol koma tujuh puluh delapan meter persegi) atau 1,25 m3 (satu koma dua puluh lima meter kubik) untuk 1 (satu) satuan unit produksi. (4) Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk besaran Iuran Wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
