PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — FORMULA PERHITUNGAN TARIF
(1) Komponen biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas biaya: a. penyusutan kapal; b. bunga modal; c. asuransi kapal; dan d. awak kapal. (2) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen: a. biaya tetap, paling sedikit terdiri atas biaya:
- pegawai darat kantor cabang; dan
- manajemen dan pengelolaan perusahaan. b. biaya tidak tetap, paling sedikit terdiri atas biaya:
- pemeliharaan kantor;
- alat tulis kantor;
- penggunaan telepon, pos, dan listrik;
- penyediaan air tawar; dan
- perjalanan dinas.
