Pasal 4
BAB 3 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019; b. jangka menengah, dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2024; c. jangka panjang, dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2034; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Fasilitas Pelabuhan Brondong Terminal Umum Tanjung Pakis Lamongan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
