PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian kelas II terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Prasarana Perkeretaapian; c. Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
