Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan peningkatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. (3) Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengawasan penyelenggaraan dan keselamatan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api dan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian, serta pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan.
