PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek Transportasi SDP Palembang terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Keuangan dan Umum; h. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltek Transportasi SDP Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
