Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek Transportasi SDP Palembang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pemeriksaan intern; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; g. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; h. pengembangan program, data, dan evaluasi; i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana; j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; k. pelaksanaan pembangunan karakter; l. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
