Pasal 21
BAB 10 — SISTEM INFORMASI USAHA BONGKAR MUAT BARANG
(1) Sistem informasi usaha bongkar muat barang dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisaan data; d. penyajian data; e. penyebaran data dan informasi; dan f. penyimpanan data dan informasi. (2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan melalui: a. identifikasi; b. inventarisasi; c. penelitian; d. evaluasi; e. kesimpulan; dan f. pencatatan. (3) Penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk data dan informasi. (4) Penyebaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. (5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
