PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT...
Pasal 19
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Izin usaha perusahaan bongkar muat dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha, dalam hal perusahaan yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara berdasarkan keputusan dari instansi berwenang; b. membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan dari instansi berwenang; c. memperoleh izin usaha secara tidak sah; d. tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan e. melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.
