PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT...
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA BONGKAR MUAT
(1) Penyelenggara Pelabuhan melaporkan realisasi kegiatan bongkar muat barang dan jumlah perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan di pelabuhannya kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, selanjutnya Gubernur melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/arus barang dan jumlah perusahaan bongkar muat serta mengumumkan hasilnya secara berkala setiap bulan. (2) Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/arus barang dan jumlah perusahaan bongkar muat, Gubernur tidak menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan izin usaha bongkar muat.
