PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di...
Pasal 3
Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib digunakan sebagai materi muatan dalam melaksanakan penyusunan formasi, analisis beban kerja, pengangkatan dan penetapan ke dalam jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
