PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm6 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di...
Pasal 2
(1) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terdiri dari: a. Balai Teknik Perkeretaapian; b. Balai Pengujian Perkeretaapian; dan c. Balai Perawatan Perkeretaapian. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
