Pasal 17
BAB 6 — PENETAPAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
(1) Penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan oleh BUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), bagi terminal sejenis yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) BUP dalam 1 (satu) pelabuhan, ditetapkan oleh BUP tanpa harus dikonsultasikan kepada Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan: a. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan laut baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang mempunyai jenis dan tingkat pelayanan yang relatif sama; b. telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; dan c. penerapan Service Level Agreement (SLA), Service Level Guarantee (SLG), dan Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan.
