Pasal 56
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dilakukan untuk pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya sesuai dengan dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara untuk penugasan pemerintah; atau b. Barang Milik Negara lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum
lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
