Pasal 55
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya; c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku; d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan. (2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; d. pengelola barang menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; e. pengelola barang menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada
untuk ditetapkan; dan f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
