PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 49
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Hibah Barang Milik Negara dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
