PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 48
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Hibah Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, kewenangan dan tanggung jawab persetujuan dilakukan oleh Menteri terhadap: a. Barang Milik Negara yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan untuk kegiatan pemerintahan, kecuali yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/DPR; b. Barang Milik Negara selain tanah dan /atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000, - (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan c. bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan berupa renovasi, rehabilitasi atau restorasi.
