PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 39
BAB 9 — PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan untuk pemanfaatan atau pemindahtanganan
dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna barang. (2) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Hasil penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pengguna barang untuk Barang Milik Negara.
