PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 38
BAB 9 — PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang. (2) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan nilai jual objek pajak. (3) Hasil penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengelola barang untuk Barang Milik Negara.
