Pasal 35
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala. (2) Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik Negara. (3) Dalam hal Barang Milik Negara dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerja sama pemanfaatan, mitra bangun guna serah/bangun serah guna, atau mitra kerja sama penyediaan infrastruktur.
