PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 33
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Barang Milik Negara dapat diasuransikan. (2) Pengasuransian Barang Milik Negara dilaksanakan untuk pengamanan Barang Milik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. (3) Pengasuransian Barang Milik Negara dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas. (4) Pengasuransian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
