PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 32
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Negara wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang. (3) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan wajib dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.
