Pasal 13
BAB 6 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengelola barang dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan dan persetujuan penggunaan sementara atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang. (2) Pendelegasian penetapan status penggunaan dan penggunaan sementara atas Barang Milik Negara dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (3) Pendelegasian penetapan status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) per unit/satuan diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
