PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
(1) Awak kapal wajib menanggulangi tumpahan minyak atau bahan lain yang bersumber dari kapalnya. (2) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya. (3) Pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
