PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran. (2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur; b. personil; c. peralatan dan bahan; dan d. latihan.
