PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 28
BAB 9 — PERSYARATAN USAHA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
Perusahaan penanggulangan pencemaran yang telah mendapatkan persetujuan wajib: a. memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam surat persetujuan; b. mematuhi peraturan perundang-undangan; dan c. melaporkan pelaksanaan kontrak dengan pelabuhan atau unit kegiatan lain.
