PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2013 tentang PENANGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
Pasal 27
BAB 9 — PERSYARATAN USAHA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal jangka waktu persetujuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan persetujuan usaha. (3) Persetujuan usaha penanggulangan pencemaran berlaku di seluruh INDONESIA.
